Senin, 17 Desember 2012

Maslahat Modern


Maslahah Sebagai Tujuan Hukum Islam Perspektif Allal al-Fasi Dalam Kitab Maqasidu asy-Syari'ah Al-Islamiyah wa Makarimuha
Oleh : M. Zamroni

Buku ini mengupas tentang pemikiran Allal al-Fasi yang berkenaan tentang MASLAHAT, dalam buku ini penulis juga menggambarkan secara detail tentang pemikiran Allal al-Fasi yang berkenaan tentang "pada dasarnya Maslahat itu tolok ukurnya adalah makarim al-akhlaq (etika)"

Jumat, 26 Oktober 2012

Qiyas

Qiyas Sebagai Dalil
Oleh: M. Zamroni

Qiyas menurut istilah ahli ushul fiqih adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum, sebab sama dalam illat hukummnya.
Mayoritas ulama’ Syafi’iyyah mendefinisikan qiyas dengan “Membawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum atau sifat.”
Apabila ada nash yang menunjukkan hukum pada suatu peristiwa dan dapat diketahui illat hukumnya dengan cara-cara yang digunakan untuk mengetahui illat hukum, kemudian terjadi peristiwa lain yang sama illat hukumnya, maka hukum kedua masalah itu disamakan sebab memiliki kesamaan dalam hal illat hukum. Karena hukum dapat ditemukan ketika illat hukum itu sudah ditemukan.
Berikut ini beberapa contoh qiyas syara’ dan qiyas buatan yang mempertegas definisi di atas:
a.   Minum khamer adalah suatu peristiwa yang hukumnya telah diteteapkan dengan nash, yaitu haram. Ditunjukkan dengan firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-maidah: 90),
‘Illatnya adalah memabukkan, maka semua hasil perasan (minuman) yang mempunyai illat memabukkan, hukumnya disamakan dengan khamer dan haram diminum.
b.   Pembunuhan ahli waris terhadap yang mewariskan adalah peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan dengan nash, yaitu terhalangnya si pembunuh untuk mendapatkan hak waris. Ditunjukkan oleh sabda nabi Saw:
لاير ث القا تل
Seorang pembunuh tidak mendapat harta warisan (dari yang dibunuh)
 ‘Illat pembunuhan itu adalah mempercepat atau memajukan sesuatu sebelum waktunya, maka tujuan itu ditolak dan dihukum dengan tidak mendapat bagian waris. Pembunuhan-pembunuhan wasiat oleh yang menerima wasiat memiliki illat ini, sehingga hukumnya disamakan dengan pembunuhan yang mewariskan oleh ahli waris, dan pembunuh (penerima wasiat) tidak mendapat bagian yang yang diwasiatkan dari orang yang berwasiat.
c.   Jual beli pada saat adzan hari Jumat adalah peristiwa yang hukumnya ditetapkan dengan nash, yaitu makruh. Ditunjukkan oleh firman Allah Swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah:9)
‘Iillatnya adalah kesibukan yang dapat melupakan shalat. Sewa-menyewa, gadai, atau akad mu’amalah apa saja yang pada saat adzan shalat Jumat memiliki illat ini, yaitu kesibukan yang melupakan shalat, maka hukum akad-akad tersebut disamakan dengan jual beli dan makruh dilakukan pada saat adzan shalat.
Pada semua contoh di atas, peristiwa yang tidak mempunyai nash dalam hukumnya disamakan dengan peristiwa yang mempunyai nash dalam hukumnya, karena memiliki kesamaan dalam illat hukumnya. Menyamakan hokum antara dua kejadian karena memiliki illat hukum yang sama, menurut istilah ahli ilmu ushul fiqih, disebut qiyas. Sedangkan ungkapan ulama: menyamakan suatu kejadian dengan kejadian yang lain, memadukan peristiwa dengan peristiwa lain atau menarik suatu hukum dari kejadian ke kejadian yang lain adalah istilah yang sama dan pengertian yang sama.

Sabtu, 15 September 2012

Silabus Masa'il Fiqhiyyah

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM QAMARUL HUDA
( IAIQH) BAGU
PROPINSI NTB

SILABUS

Program Studi                 :  Tarbiyah
Mata Kuliah                     :  Masa`il Fiqhiyyah
Bobot SKS                     :  2 SKS
Semester                         : V ( Lima )
Jenjang                            :  Strata 1
Dosen Pengampu             :  M. Zamroni, M.H.I
__________________________________________________
A.  Deskripsi Mata Kuliah
Persoalan hukum Islam dari waktu ke waktu semakin berkembang dan beragam. Berbagai macam persoalan baru muncul seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban manusia.
Bagi umat Islam, persoalan baru tersebut perlu untuk dicarikan hukumnya, karena tidak ada aktifitas manusia yang terlepas dari hukum, baik itu wajib, sunah, mubah, makruh ataupun haram. Mengetahui dan memahami hukum persoalan baru itu menjadi sebuah kebutuhan sekaligus sebuah keniscayaan. Agar semua perilaku umat Islam senantiasa dalam koridor dan bimbingan-tuntunan agama Islam.
Dari itu, mata kuliah masail fiqhiyyah akan membekali mahasiswa pengetahuan dan pemahaman yang memadai untuk mengetahui hukum-hukum dari berbagai peristiwa kontemporer itu melalui pendekatan ushul fiqh dan tentu saja dikaji dengan perspektif lintas tokoh, madzhab, maupun kitab. Dengan demikian, mahasiswa tidak gamang dalam menyikapi persoalan-persoalan baru tersebut karena telah memiliki pemahaman yang memadai akan status hukumnya.
Persoalan-persoalan baru yang muncul cukup banyak dan beragam. Dalam bidang jinayat ada isu terorisme, riddah, aborsi dan lain-lain. Dalam lapangan perkawinan dan kesusilaan ada onani, nikah mut’ah, nikah wanita hamil, nikah via telepon dan lain-lain. Di bidang kedokteran dan kesehatan ada isu operasi selaput dara, euthanasia, bank sperma, bank susu, masalah rokok dan lain-lain. Di bidang jender ada status perempuan menjadi imam shalat jamaah, bagian waris anak laki perempuan, kesaksian wanita dan lain-lain.
B.  Kompetensi Mata Kuliah
    1. Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui, mengerti serta memahami hukum-hukum persoalan baru tersebut menurut hukum Islam secara luas dan mendalam.
    2. Mahasiswa sanggup dan mampu mengetahui cara mengistinbathkan hukum tersebut melalui metodologi penetapan hukum Islam.
C.   Topik-Topik Inti
    1. Ragam Metode penetapan hukum Islam kontemporer
    2. Shalat menggunakan bahasa Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan wanita menjadi imam dalam shalat laki-laki
    3. Hisab dan Rukyat dalam penetapan 1 Syawal serta Shalat Jumat Bertepatan Hari Raya Id
    4. Penggunaan vaksin meningitis berbahan babi bagi jamaah Haji serta pandangan Islam terhadap orang yang berulang kali naik haji
    5. Hadiah pahala bacaan al-Qur`an bagi mayat serta peringatan Maulid Nabi SAW
    6. Narkoba dan Hukum Rokok dalam Islam
    7. Poligami dan Hukum menikahi wanita hamil ( karena zina dan perkosaan)
    8. Kawin kontrak (nikah mut’ah) dan Kedudukan Nikah Sirri
    9. Jihad, bom bunuh diri dan Terorisme dalam pandangan Islam
    10. Hukum Pornografi dan Pornoaksi dalam Islam
    11. Korupsi dan dalam pandangan Islam
    12. Operasi ganti kelamin dan operasi selaput dara
    13. Hukum Onani dan Masturbasi serta  pacaran dalam Islam
    14. Donor darah, Mata dan Ginjal menurut Hukum Islam
    15. Perempuan menjadi TKW dalam pandangan Islam
    16. Bunga bank dan asuransi dalam Islam
D.  Sumber Bahan
1.    Teks Utama
Ali Ghufron Mukti & Adi Heru Sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi Ginjal, dan Operasi Kelamin dalam Tinjaun Medis, Hukum dan Agama Islam, Cet. I, ( Yogyakarta : Aditya Media, 1993)
Abudin Nata (Ed.), Masail Fiqhiyyah, Cet. II, ( Jakarta : Prenada, 2006)
·      Aboul Fadl Mohsin Ebrahim, Kloning, Euthanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ dan Eksperimen Pada Hewan Telaah Fikih dan Bioetika Islam, Cet. I, ( Jakarta : Serambi Ilmu Semesta, 2004)
·      M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Cet. II, ( Jakarta : Grafindo, 1997)
·      M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Cet. II, ( Jakarta : Grafindo Persada, 1997)
·      Badri Khaeruman, Hukum Islam dalam Perubahan Sosial, Cet. I, ( Bandung : Pustaka Setia, 2010)
·      Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, ( Jakarta : PT Gunung Agung, 1997)
·      Nuaim Yasin, Fiqih Kedokteran, ( Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2001)
·      Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Jilid III, (Beirut: Dar al-Fikr, 1983)
·      Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IX,  (Beirut: Dar al-Fikr, 1984)

2.    Teks Pendukung

 Abdurrahman al-Jazairi, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzhib al-Arba’ah, Cet. 2, ( Bairut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004)
Fyzee, AA Asaf, Out Lines of Muhammadan Law, (Delhi: Oxford University Press, 1974)
Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Cet. II, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001
An-Nawawi,  al-Majmu‘ Syarh al-Muhazzab, (Bairut : Dar al-Fikr, 1415/1995).
Ibnu Taimiyah, Majmu’ah al-Fatawa, Cet. II, Bairut : T.tp : Dar al-Wafa`, 2001
Imam Ghazali Said (Ed.), Ahkam al-Fuqaha`, Solusi Problematika Aktual  Hukum Islam, Keputusan
Muktamar, Munas dan Konbes Nahdhatul Ulama ( 1926-1999 M), Cet II, Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2005
 Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, Tanya Jawab Agama 1-4, Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2003
 Ahmad Hassan, Soal-Jawab  Tentang Berbagai Masalah Agama, Cet. I, Bandung : CV Diponegeoro, 1997, Jilid I dan II
Teuku Edy Faisal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syiah, Cet. I, ( Yogyakarta : Pilar Media, 2007)
 MB Hooker, Islam Mazhab Indonesia, Cet. I, Jakarta : Teraju, 2002
 Musthafa Sa’id Al-Khin, Atsarul Ikhtilaf  Fi Al-Qawa’id Al-Ushuliyyah Fi Ikhtilaf Al-Fuqaha`, Cet. V,  Bairut : Mu`Assasah Ar-Risalah, 1994
Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, Cet. I, ( Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003)
Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih Anti Korupsi, Cet. II, ( Yogyakarta : 2006)
Mujiyono Abdillah, Fikih Lingkungan, Cet. I, ( Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005)
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyyah, Cet. I, Jakarta : Prenada Kencana, 2004.
Susiknan Azhari, Hisab & Rukyat, Cet. I, ( Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2007)
Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Lahwi wa at-Tarwih, alih bahasa  Dimas Hakamsyah, Fikih Hiburan, Cet. I, ( Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2005)
  _______________, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, alih bahasa Muammal Hamidy, Halal dan Haram dalam Islam, ( Surabaya : Bina Ilmu, 1993)
E.    Penilaian
NO
 Jenis Tagihan
Bobot (%)
Ket
1
Presensi (kehadiran)
10 %

2
Presentasi dan diskusi
15 %

3
Tugas-tugas
20 %

4
Ujian Tengah Semester
20 %

5
Ujian Akhir Semester
30%

6
Lain-lain
5%


Jumlah
100%



Menemeng, 15 September  2012 
Pengampu 
M. Zamroni, M.H.I 
e-mail : azam_r19@yahoo.com 
http://islamsasak.blogspot.com/
HP : 081803555880
Alamat : Menemeng-Pringgarata-Lombok Tengah-NTB

Motto :
“ yang akan berhasil adalah mereka yang belajar maksimal dan bekerja serta berusaha sungguh-sungguh di saat yang lain masih terlelap tidur, bersantai-santai dan bermalas-malasan”