KEMENTERIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM QAMARUL HUDA
( IAIQH) BAGU
PROPINSI
NTB
Program
Studi :
Tarbiyah
Mata
Kuliah : Masa`il Fiqhiyyah
Bobot
SKS : 2 SKS
Semester : V ( Lima )
Jenjang : Strata 1
Dosen
Pengampu : M. Zamroni, M.H.I
__________________________________________________
A. Deskripsi
Mata Kuliah
Persoalan hukum Islam dari waktu ke
waktu semakin berkembang dan beragam. Berbagai macam persoalan baru muncul
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban
manusia.
Bagi umat Islam, persoalan baru
tersebut perlu untuk dicarikan hukumnya, karena tidak ada aktifitas manusia
yang terlepas dari hukum, baik itu wajib, sunah, mubah, makruh ataupun haram.
Mengetahui dan memahami hukum persoalan baru itu menjadi sebuah kebutuhan
sekaligus sebuah keniscayaan. Agar semua perilaku umat Islam senantiasa dalam
koridor dan bimbingan-tuntunan agama Islam.
Dari itu, mata kuliah masail fiqhiyyah
akan membekali mahasiswa pengetahuan dan pemahaman yang memadai untuk
mengetahui hukum-hukum dari berbagai peristiwa kontemporer itu melalui
pendekatan ushul fiqh dan tentu saja dikaji dengan perspektif lintas tokoh,
madzhab, maupun kitab. Dengan demikian, mahasiswa tidak gamang dalam menyikapi
persoalan-persoalan baru tersebut karena telah memiliki pemahaman yang memadai
akan status hukumnya.
Persoalan-persoalan baru yang muncul
cukup banyak dan beragam. Dalam bidang jinayat ada isu terorisme, riddah,
aborsi dan lain-lain. Dalam lapangan perkawinan dan kesusilaan ada onani, nikah
mut’ah, nikah wanita hamil, nikah via telepon dan lain-lain. Di bidang
kedokteran dan kesehatan ada isu operasi selaput dara, euthanasia, bank sperma,
bank susu, masalah rokok dan lain-lain. Di bidang jender ada status perempuan
menjadi imam shalat jamaah, bagian waris anak laki perempuan, kesaksian wanita
dan lain-lain.
B. Kompetensi
Mata Kuliah
- Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui, mengerti serta memahami hukum-hukum persoalan baru tersebut menurut hukum Islam secara luas dan mendalam.
- Mahasiswa sanggup dan mampu mengetahui cara mengistinbathkan hukum tersebut melalui metodologi penetapan hukum Islam.
C. Topik-Topik
Inti
- Ragam Metode penetapan hukum Islam kontemporer
- Shalat menggunakan bahasa Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan wanita menjadi imam dalam shalat laki-laki
- Hisab dan Rukyat dalam penetapan 1 Syawal serta Shalat Jumat Bertepatan Hari Raya Id
- Penggunaan vaksin meningitis berbahan babi bagi jamaah Haji serta pandangan Islam terhadap orang yang berulang kali naik haji
- Hadiah pahala bacaan al-Qur`an bagi mayat serta peringatan Maulid Nabi SAW
- Narkoba dan Hukum Rokok dalam Islam
- Poligami dan Hukum menikahi wanita hamil ( karena zina dan perkosaan)
- Kawin kontrak (nikah mut’ah) dan Kedudukan Nikah Sirri
- Jihad, bom bunuh diri dan Terorisme dalam pandangan Islam
- Hukum Pornografi dan Pornoaksi dalam Islam
- Korupsi dan dalam pandangan Islam
- Operasi ganti kelamin dan operasi selaput dara
- Hukum Onani dan Masturbasi serta pacaran dalam Islam
- Donor darah, Mata dan Ginjal menurut Hukum Islam
- Perempuan menjadi TKW dalam pandangan Islam
- Bunga bank dan asuransi dalam Islam
D. Sumber Bahan
1.
Teks Utama
Ali Ghufron Mukti & Adi Heru Sutomo, Abortus, Bayi Tabung,
Euthanasia, Transplantasi Ginjal, dan Operasi Kelamin dalam Tinjaun Medis,
Hukum dan Agama Islam, Cet. I, ( Yogyakarta : Aditya Media, 1993)
Abudin Nata
(Ed.), Masail Fiqhiyyah, Cet. II, ( Jakarta : Prenada, 2006)
· Aboul Fadl Mohsin Ebrahim, Kloning,
Euthanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ dan Eksperimen Pada Hewan
Telaah Fikih dan Bioetika Islam, Cet. I, ( Jakarta : Serambi Ilmu Semesta,
2004)
· M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah al-Haditsah
pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Cet. II, ( Jakarta : Grafindo,
1997)
· M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Zakat,
Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Cet. II, ( Jakarta : Grafindo Persada,
1997)
· Badri Khaeruman, Hukum Islam dalam
Perubahan Sosial, Cet. I, ( Bandung : Pustaka Setia, 2010)
· Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, ( Jakarta
: PT Gunung Agung, 1997)
· Nuaim Yasin, Fiqih Kedokteran, ( Jakarta :
Pustaka al-Kautsar, 2001)
· Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Jilid III,
(Beirut: Dar al-Fikr, 1983)
· Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa
Adillatuhu, Juz IX, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1984)
2. Teks
Pendukung
Abdurrahman al-Jazairi, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzhib al-Arba’ah, Cet. 2, (
Bairut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004)
Fyzee, AA Asaf, Out Lines of Muhammadan Law, (Delhi: Oxford University
Press, 1974)
Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Cet. II, Semarang: Pustaka
Rizki Putra, 2001
An-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh
al-Muhazzab, (Bairut : Dar al-Fikr, 1415/1995).
Ibnu Taimiyah, Majmu’ah al-Fatawa, Cet. II, Bairut : T.tp : Dar al-Wafa`,
2001
Imam Ghazali Said (Ed.), Ahkam al-Fuqaha`, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan
Muktamar, Munas dan Konbes Nahdhatul Ulama ( 1926-1999 M), Cet II, Surabaya: LTN NU Jawa
Timur, 2005
Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, Tanya
Jawab Agama 1-4, Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2003
Ahmad Hassan, Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, Cet. I,
Bandung : CV Diponegeoro, 1997, Jilid I dan II
Teuku Edy Faisal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni &
Syiah, Cet. I, ( Yogyakarta : Pilar Media, 2007)
MB Hooker, Islam Mazhab Indonesia,
Cet. I, Jakarta : Teraju, 2002
Musthafa Sa’id Al-Khin, Atsarul Ikhtilaf
Fi Al-Qawa’id Al-Ushuliyyah Fi Ikhtilaf
Al-Fuqaha`, Cet. V, Bairut : Mu`Assasah
Ar-Risalah, 1994
Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, Cet. I, ( Jakarta:
Pustaka Firdaus, 2003)
Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih Anti Korupsi, Cet. II, (
Yogyakarta : 2006)
Mujiyono Abdillah, Fikih Lingkungan, Cet. I, ( Yogyakarta : UPP AMP YKPN,
2005)
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer
Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyyah, Cet. I, Jakarta : Prenada
Kencana, 2004.
Susiknan Azhari, Hisab & Rukyat, Cet. I, ( Yogyakarta : Pustaka
pelajar, 2007)
Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Lahwi wa at-Tarwih, alih bahasa Dimas Hakamsyah, Fikih Hiburan, Cet. I, (
Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2005)
_______________, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, alih bahasa
Muammal Hamidy, Halal dan Haram dalam Islam, ( Surabaya : Bina Ilmu, 1993)
E. Penilaian
NO
|
Jenis Tagihan
|
Bobot
(%)
|
Ket
|
1
|
Presensi
(kehadiran)
|
10
%
|
|
2
|
Presentasi
dan diskusi
|
15
%
|
|
3
|
Tugas-tugas
|
20
%
|
|
4
|
Ujian
Tengah Semester
|
20
%
|
|
5
|
Ujian
Akhir Semester
|
30%
|
|
6
|
Lain-lain
|
5%
|
|
Jumlah
|
100%
|
Menemeng, 15 September 2012
Pengampu
M. Zamroni, M.H.I
e-mail : azam_r19@yahoo.com
http://islamsasak.blogspot.com/
HP : 081803555880
Alamat : Menemeng-Pringgarata-Lombok Tengah-NTB
Motto :
“ yang akan
berhasil adalah mereka yang belajar maksimal dan bekerja serta berusaha
sungguh-sungguh di saat yang lain masih terlelap tidur, bersantai-santai dan
bermalas-malasan”