Qiyas Sebagai Dalil
Oleh: M. Zamroni
Qiyas menurut istilah
ahli ushul fiqih adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak
memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum, sebab sama
dalam illat hukummnya.
Mayoritas ulama’ Syafi’iyyah mendefinisikan qiyas dengan
“Membawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang diketahui dalam rangka
menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum
atau sifat.”
Apabila ada nash yang
menunjukkan hukum pada suatu peristiwa dan dapat diketahui illat hukumnya
dengan cara-cara yang digunakan untuk mengetahui illat hukum, kemudian terjadi
peristiwa lain yang sama illat hukumnya, maka hukum kedua masalah itu disamakan
sebab memiliki kesamaan dalam hal illat hukum. Karena hukum dapat ditemukan
ketika illat hukum itu sudah ditemukan.
Berikut ini beberapa
contoh qiyas syara’ dan qiyas buatan yang mempertegas definisi di atas:
a.
Minum khamer adalah suatu peristiwa yang hukumnya telah
diteteapkan dengan nash, yaitu haram. Ditunjukkan dengan firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. (QS. Al-maidah: 90),
‘Illatnya adalah memabukkan, maka semua hasil perasan (minuman) yang
mempunyai illat memabukkan, hukumnya disamakan dengan khamer dan haram diminum.
b.
Pembunuhan ahli waris terhadap yang mewariskan adalah peristiwa
yang hukumnya telah ditetapkan dengan nash, yaitu terhalangnya si pembunuh
untuk mendapatkan hak waris. Ditunjukkan oleh sabda nabi Saw:
لاير ث القا تل
Seorang pembunuh tidak mendapat harta warisan
(dari yang dibunuh)
‘Illat pembunuhan itu adalah mempercepat atau memajukan sesuatu sebelum waktunya, maka
tujuan itu ditolak dan dihukum dengan tidak mendapat bagian waris.
Pembunuhan-pembunuhan wasiat oleh yang menerima wasiat memiliki illat ini,
sehingga hukumnya disamakan dengan pembunuhan yang mewariskan oleh ahli waris,
dan pembunuh (penerima wasiat) tidak mendapat bagian yang yang diwasiatkan dari
orang yang berwasiat.
c.
Jual beli pada saat adzan hari Jumat adalah peristiwa yang
hukumnya ditetapkan dengan nash, yaitu makruh. Ditunjukkan oleh firman Allah
Swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ
ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن
كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. (QS. Al Jumuah:9)
‘Iillatnya
adalah kesibukan yang dapat melupakan shalat.
Sewa-menyewa, gadai, atau akad mu’amalah apa saja yang pada
saat adzan shalat Jum’at memiliki illat ini, yaitu kesibukan yang
melupakan shalat, maka hukum akad-akad tersebut disamakan dengan jual beli dan
makruh dilakukan pada saat adzan shalat.
Pada semua contoh di
atas, peristiwa yang tidak mempunyai nash dalam hukumnya disamakan dengan
peristiwa yang mempunyai nash dalam hukumnya, karena memiliki kesamaan dalam
illat hukumnya. Menyamakan hokum antara dua kejadian karena memiliki illat
hukum yang sama, menurut istilah ahli ilmu ushul fiqih, disebut qiyas.
Sedangkan ungkapan ulama: menyamakan suatu kejadian dengan kejadian yang lain,
memadukan peristiwa dengan peristiwa lain atau menarik suatu hukum dari
kejadian ke kejadian yang lain adalah istilah yang sama dan pengertian yang
sama.