Selasa, 01 Februari 2011

Khulu'


KHULU' DALAM KONSEP SYARI'AT ISLAM
OLEH: M. ZAMRONI


Menurut bahasa, khulu' berarti tebusan. Sedangkan menurut istilah, khulu' berarti thalaq yang diucapkan istri dengan mengembalikan mahar (mas kawin) yang pernah dibayarkan suaminya. Jadi, khulu' adalah penyerahan harta yang dilakukan seorang istri untuk menebus dirinya dari (ikatan) suaminya[1].
Madzhab empat memperbolehkan khulu' dengan menggunakan redaksi yang jelas, misalnya khulu' dan fasakh, maupun dengan redaksi kiasan (kinayah). Contoh: "saya lepas dan jauhkan engaku dari sisiku". Hanafi berpendapat: khulu' boleh dilakukan dengan menggunakan jual beli, misalnya si suami mengatakan kepada istrinya: "saya jual dirimu kepadamu dengan harga sekian". Lalu istrinya menjawab: "saya beli itu" atau si suami mengatakan: "belilah thalak (untukmu) dengan harga sekian". Kemudian si istrinya mengatakan: "baik, saya terima tawaranmu". Syafi'i juga mempunyai pendapat tentang kebolehan khulu' dengan menggunakan redaksi bai' (jual beli).
Sementara itu, Hanafi memperbolehkan khulu' dalam bentuk menggantungkannya kepada sesuatu, khiyar (pilihan) dan keterpisahan antara penebusan dan khulu'nya. Jadi, kalau si suami tidak berada di tempat, lalu ada berita yang sampai kepadanya bahwa istrinya mengatakan: "saya menyatakan khulu' bagi diriku dengan tebusan sekian". Dan suaminya menerima pengajuan khulu' tersebut. Maka khulu' tadi dinyatakan sah. Demikian juga dengan pendapat Maliki.
Bagi Hambali, khulu' dinyatakan sah sekalipun tanpa niat selama hal itu diucapkan dengan menggunakan redaksi yang jelas, misalnya dengan al-khulu faskh dan mufada'ah, tetapi berada dalam satu majlis.
Imamiyah mengatakan: khulu' tidak dipandang jatuh dengan menggunakan redaksi kiasan dan tidak sah pula dengan menggunakan lafazh apapun kecuali dua ini, yaitu khulu' dan thalaq. Atau menggunakan dua lafazh bersama-sama. Misalnya istri mengatakan: "aku bersedia membayarmu sekian agar kau menceraikan aku". Lalu si suami mengatakan: "aku khulu' engkau dengan tebusan tersebut dan sekarang kau aku cerai".
Jika ada seorang wanita membenci suaminya karena keburukan akhlaknya, kesombongannya, serta karena tidak taat pada Agamanya dan lain-lain, dan ia sendiri khawatir tidak dapat menunaikan hak-hak Allah. Maka diperbolehkan mengkhulu' dengan cara memberikan ganti berupa tebusan untuk menebus dirinya dari suaminya[2]. Hal ini didasarkan atas firman Allah,
÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ  
Artinya: Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Tetapi jika tidak alasan apapun bagi si istri untuk meminta cerai, lalu ia meminta tebusan dari suaminya. Kasus demikian sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Tsauban, bahwa Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Artinya: Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka diharamkan baginya harum surga
Selain itu, mendzhab empat mengatakan, khulu' tersebut sah, dan berlakulah konsekuensi hukum yang dilahirkannya. Namun khulu' seperti itu hukumnya makruh[3].
Imamiyah mengatakan, khulu' seperti itu tidak sah, dan si suami yang mencerai istrinya (dengan cara khulu' seperti itu) tidak berhak memiliki harta yang diserahkan istrinya itu, tetapi cerainya dianggap sah. Dan cerai tersebut merupakan thalaq raj'i manakala syaratnya terpenuhi.
Kemudian banyak kelompok dari kalangan para ulama' salaf yang menyatakan bahwa tidak dibolehkan khulu' kecuali akan terjadi perselisihan dan nusyuz dari pihak istri. Maka pada saat itu, bagi suami diperbolehkan menerima fidyah.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa khulu' itu diperbolehkan pada waktu terjadi perselisihan dan pada saat rukun dengan cara lebih baik dan tepat. Namun jika masih dilakukan khulu' tanpa sebab, maka khulu'nya  tetap sah. Demikian menurut mayoritas ulama' (Abu Hanifah, Tsauri, Malik, Auza'i, dan Syafi'i). Sedangkan Imam Ahmad mengharamkannya, karena khulu' tanpa adanya kepentingan, hanya akan memberikan mudharat kepada dirinya sendiri dan suaminya.
Khulu' itu boleh dilakukan pada saat istri sedang haid atau suci yang di dalam sudah terjadi percampuran, karena pada dasarnya larangan cerai pada saat istri haid, itu dimaksudkan agar tidak memberikan mudharat kepadanya ketika menjalani masa iddah. Sedangkan khulu' itu sendiri dimaksudkan untuk menghilangkan kemudharatan yang muncul karena buruknya pergaulan hubungan yang tidak baik dengan orang yang dibencinya. Oleh karena itu, dibolehkan bagi seseorang menghindari mudharat yang lebih besar dengan mengambil mudharat yang lebih kecil. Oleh sebab itu pula, Rasulullah tidak pernah menanyakan keadaan wanita yang melakukan khulu'. Karena pertanyaan yang diajukan justru akan memperlama masa iddah dan menambah rasa sakit.
Jadi khulu' itu tidak memiliki waktu tertentu. Lebih dari itu, khulu' boleh dilakukan kapan saja. Dan yang dilarang pada saat haid adalah thalaq[4].
Ada beberapa syarat bagi pasangan suami-istri untuk melakukan khulu', diantaranya: Pertama : Seorang istri boleh meminta kepada suaminya untuk melakukan khulu', jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan ia merasa takut akan menegakkan hukum Allah. Kedua : Khulu' itu hendaknya dilakukan sampai selesai tanpa dibarengi dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh suami. Jika pihak suami melakukan penganiayaan, maka ia tidak boleh mengambil sesuatu apapun dari istrinya. Ketiga : Khulu' itu berasal dari pihak istri, bukan dari pihak suami.
 Madzhab empat mengatakan, khulu' boleh dilakukan oleh selain istri. Apabila seorang laki-laki lain mengatakan pada suami (si wanita): "ceraikan istrimu dengan uang pengganti sebesar 1000 dirham yang saya bayarkan". Lalu si suami mencerai istrinya atas dasar itu, maka khulu' tersebut sah, sekalipun istrinya tidak mengetahuinya dan tidak pula rela menerima khulu' tersebut sesudah ia mengetahuinya, dan laki-laki lain itu wajib membayar harta penebus itu[5].
Imamiyah mengatakan, khulu tersebut tidak sah, dan laki-laki lain yang bersedia membayar penebus tersebut tak wajib membayar. Tetapi laki-laki itu boleh menjamin tebusan dengan izin si wanita (istri), misalnya dia mengatakan: "ceraikan istrimu dengan tebusan sekian, dan saya akan membayarnya sesudah mendapat izin dari istrimu". Kalau kemudian si suami meolak istrinya dengan syarat tersebut, maka laki-laki itu harus membayar tebusan kepada si suami yang menolak istrinya itu, dan si lelaki penebus tadi berhak meminta kembali uang tebusan itu kepada perempuan itu.
Selanjutnya para Imam Madzhab sepakat bahwa segala seuatu yang bisa dijadikan mahar, boleh pula dijadikan tebusan dalam khulu', tanpa disyaratkan benda-benda yang dijadikan tebusan itu harus diketahui secara rinci manakala benda-benda tersebut cenderung bisa diketahui dengan mudah. Misal si istri mengatakan kepada suaminya: "khulu'lah aku dengan tebusan barang-barang yang ada dalam rumah ini".
Tetapi bila khulu' itu dilakukan dengan menggunakan barang-barang yang tidak boleh dimiliki, misal khamr dan babi. Maka dalam hal ini Hanafi, Maliki dan Hambali mengatakan, apabila suami istri mengetahui keharaman barang-barang tersebut maka tetap sah, dan laki-laki yang mencerai istrinya dengan pengganti berupa barang-barang tadi tidak dapat apa-apa. Berarti khulu' tersebut jatuh tanpa barang tebusan.
Sedangkan Syafi'i mengatakan, khulu' tersebut sah, dan si istri harus membayar harta sejumlah yang dulu diterimanya[6].
Mayoritas Ulama Madzhab Imamiyah mengatakan, khulu' tersebut batal dan jatuhlah thalaq raj'i jika memungkinkan dan thalaq bain jika tidak, dan suami tidak berhak atas apapun. Tetapi bila si suami mengkhulu' istrinya dengan tebusan yang diyakini halal ternyata haram, misal dengan satu bejana cuka ternyata adalah khamr. Maka berkaitan dengan kasus tersebut Imamiyah dan Hambali mengatakan, wanita itu harus menggantinya dengan satu bejana cuka. Sementara Hanafi mengatakan, si istri harus membayar seharga mahar mutsammannya. Imam Syafi'i mengatakan, si istri harus membayar seharga mitsilnya.
  Kemudian, apabila suami mengkhulu' istrinya dengan barang tebusan yang diduga milik istrinya ternyata milik orang lain, maka Hanafi dan ,mayoritas Ulama' Madzhab Imamiyah mengatakan, apabila barang-barang tersebut boleh dimiliki maka sah khulu'nya, tetapi jika tidak, maka wanita itu harus mengganti barang atas mahar mitsil. Sementara itu, Maliki mengatakan, jatuhlah thalq bain dan penebusannya batal.
Kalau si istri mengajukan khulu' kepada suaminya dengan tebusan berupa menyusui dan memberi nafkah lepada anaknya, maka menurut kesepakatan semua ulama madzhab, khulu' tersebut sah, dan hal itu wajib dilakukan. Hanafi, Maliki dan Hambali menegaskan, bahwasanya wanita yang sedang hamil boleh mengajukan khulu' pada suaminya. Dan di dalam literatur Imamiyah dan Syafi'i juga kaidah syari'ah tidak melarang adanya pendapat seperti itu.


[1] M. Jawad, Fiqh Lima Madzhab, hlm. 456
[2]  Syaikh Hasan Ayyub, Dusturilahi, hlm. 305
[3]  Ust. Al-Kahfi, Firaqu az-Zawaj, hlm. 159
[4]  Syaikh Hasan Ayyub, Dusturilahi, hlm. 312-313
[5]  Ust. Al-Kahfi, Firaqu az-Zawaj, hlm. 213
[6]  Al-Mughni, jilid VII

Sejarah

SEJARAH NEGARA MESIR

Penyunting: M. Zamroni



Jasa terpenting yang disumbangkan Mesir bagi kemajuan umat Islam adalah hasil kegiatannya dalam bidang pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan. Sejak masa pemerintahan Dinasti Fatimiyah, Mesir khususnya Cairo, telah menjadi pusat intelektual muslim dan kegiatan ilmiah dunia Islam. Pendirian Universitas al-Azhar (universitas tertua di dunia) oleh Jauhar al-Katib as-Siqilli pada tanggal 7 Ramadhan 361 (22 Juni 972) memainkan peranan yang penting dalam sejarah peradaban Islam. Pada masa selanjutnya, selama berabad-abad universitas itu menjadi pusat pendidikan Islam dan tempat pertemuan puluhan ribu mahasiswa muslim yang datang dari seluruh dunia.
Tumbuhnya Mesir sebagai pusat ilmu keislaman didukung oleh para penguasanya yang sepanjang sejarah menaruh minat besar terhadap ilmu pengetahuan. Seorang khalifah dari Dinasti Fatimiyah, al-Hakim (996-1021) mendirikan Darul Hikmah, yakni pusat pengajaran ilmu kedokteran dan ilmu astronomi. Pada masa inilah muncul Ibnu Yunus (348-399 H./958-1009 M.) seorang astronom besar dan Ibnu Haitam (354-430 H./965-1039 M.) seorang tokoh fisika dan optik. Selain itu ia mendirikan Daar al-'Ilm, suatu perpustakaan yang menyediakan jutaan buku dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan. Pada tahun 1013 al-Hakim membentuk Majelis Ilmu (Lembaga Seminar) di istananya, tempat berkumpulnya sejumlah ilmuwan untuk mendiskusikan berbagai cabang ilmu. Kegiatan ilmiah ini ternyata memunculkan sejumlah ilmuwan besar Mesir yang pikiran dan karya-karyanya berpengaruh ke seluruh dunia Islam.
Pada zaman modern terutama dengan ekspansi Napoleon ke Mesir (1798), umat Islam bangun dari tidurnya dan menyadari keterbelakangannya. Muhammad Ali (penguasa Mesir tahun 1805-1849) bertekad untuk mengadakan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dari Barat ke dunia Islam melalui Mesir. Untuk itu ia mengirim mahasiswa untuk belajar ke Perancis. Setelah kembali ke Mesir, mereka menjadi guru di berbagai universitas, terutama di Universitas al-Azhar, tempat ribuan mahasiswa dari berbagai negara Islam menimba ilmu pengetahuan. Dengan demikian menyebarlah ilmu-ilmu itu ke berbagai daerah Islam.
Selama pemerintahan Kerajaan Ottoman, kebudayaan Islam di Mesir mengalami kemunduran karena yang berkuasa percaya bahwa menuntut ilmu filsafat, ilmu bumi, ilmu pasti dan ilmu-ilmu yang bertalian dengan itu dianggap sebagai penyebab kemurtadan. Akan tetapi perubahan arah kebudayaan dan pendidikan Mesir sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia Islam terjadi ketika Muhammad Abduh (w. 1905) dan kawan-kawannya mendendangkan kebangkitan. Gema dari gagasan-gagasan tokoh ini dan para muridnya menggetarkan dunia Islam secara keseluruhan. Muhammad Abduh mengembangkan Universitas al-Azhar baik dari segi fisik maupun pemikirannya.
Pengaruh lain yang penting bagi kebudayaan dunia Islam adalah pendirian universitas-universitas di Mesir (1908) sesaat sebelum Perang Dunia I.
Universitas-universitas ini tumbuh dan mempunyai fakultas-fakultas: kedokteran, farmasi, teknik, pertanian, perdagangan, hukum dan sastra. Bertambahnya keinginan akan pendidikan menyebabkan tumbuhnya universitas-universitas lain, seperti Universitas Iskandariyah di Iskandariyah dan Universitas 'Ain Syams (1950) di Cairo. Sampai saat ini masih tercatat berbagai universitas lain, seperti Universitas Mansyuriyah yang didirikan pada tahun 1972 (sebelumnya cabang Universitas Cairo), Universitas Tanta yang didirikan pada tahun 1972 (sebelumnnya cabang Universitas Iskandariyah), Universitas Hilwan, Universitas Assiut yang didirikan pada tahun 1957 serta Universitas Mania, Universitas Munafia dan Universitas Suez yang didirikan pada tahun 1976. Disamping itu ada pula Universitas Amerika yang disingkat AUC (The American University in Cairo) yang didirikan bagi pendidikan orang Mesir dengan tenaga pengajar dari Amerika sejak tahun 1928.
Demikianlah arti penting Mesir bagi perkembangan Islam dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, yang pada dasarnya disulut sejak masa pemerintahan Dinasti Fatimiyah, kemudian dikembangkan pada masa Muhammad Ali dan mencapai puncaknya di masa Muhammad Abduh. Bias dari revolusi ilmu pengetahuan ini ternyata bukan hanya terasa di Mesir, melainkan juga di seluruh dunia Islam. Dalam hal ini juga sangat penting peranan para mahasiswa dari seluruh pelosok dunia Islam yang meneruskan studinya di Universitas al-Azhar dan universitas-universitas lainnya. Setelah menyelesaikan studi, mereka kembali ke tempat asal untuk membawa ilmu pengetahuan ke tanah air masing-masing.
Peranan Mesir dalam pengembangan Islam dalam bidang media massa dan buku-buku keagamaan sangat penting mengingat percetakan di negeri itu telah mencetak buku-buku agama yang ditulis para ulama dan pemikir-pemikir terkemuka. Selain itu Mesir juga mempunyai peranan dalam penerbitan surat kabar atau majalah yang disebarkan ke seluruh dunia Islam yang berisikan informasi tentang perkembangan Islam dan ilmu pengetahuan. Antara lain, Napoleon menerbitkan majalah Le Courrier d'Egypte dan La Degade Egyptienne sebagai media publikasi perkembangan ilmu pengetahuan. Muhammad Ali menerbitkan surat kabar al-Waqaa'ii al-Misriyah (peristiwa-peristiwa Mesir).
Bidang Arsitektur
Peranan Mesir juga dapat dilihat dari monumen-monumen peninggalannya yang mengandung nilai seni yang tinggi, antara lain al-Qashr al-Garb (Istana Barat), al-Qashr asy-Syarq (Istana Timur), Universitas al-Azhar, tembok yang mengelilingi istana dan pintu-pintu gerbang yang terkenal dengan nama Bab an-Nasr (Pintu Kemenangan) serta Bab al-Fath (Pintu Pembukaan). Disamping itu terdapat pula Masjid al-Azhar, Masjid Maqis, Masjid Rasyidah, Masjid Aqmar dan Masjid Shaleh.
Mesir mempunyai peranan yang penting dalam dunia Islam. Peranan ini disebabkan oleh dua faktor yakni letak geografis yang sangat strategis dan kesuburan lembah Sungai Nil sebagai area pertanian. Letak Mesir yang strategis berada di pertemuan tiga benua, Afrika, Asia dan Eropa, menjadikannya pusat perdagangan yang penting sekali serta menjadikannya negeri kaya sejak masa pemerintahan Dinasti Fatimiyah, Ayubiyah dan zaman sultan-sultan Mamluk. Selama Mesir di bawah pemerintahan Islam, hasil negeri itu dibawa melalui Terusan Suez dan dari sana dibawa dengan unta ke tanah Arab. Pada sisi lain, negeri itu dihubungkan oleh kafilah dengan Afrika utara di sebelah barat dan dengan Suriah dan Irak di sebelah timur. Kapal-kapal yang melalui Terusan Suez membawa sutera, pala, cengkeh, kulit manis, merica, kemenyan, nila dan lain-lain dari India, Indonesia dan Yaman. Sampai masa pemerintahan khalifah Fatimiyah ke-8, al-Mustansir (1036-1094), Terusan Suez menjadi pintu perniagaan tanah Arab dengan negeri-negeri Timur. Pada masa selanjutnya jalur perniagaan pindah ke Izhab di pantai Laut Merah yang letaknya sejajar dengan Jiddah.
Barang-barang dagangan dari India, Indonesia dan negeri-negeri Timur Jauh dibawa melalui Teluk Persia ke Teluk Aden dan seterusnya melalui Laut Merah sampai ke Izhab. Dari sana barang dagangan dibawa dengan unta sampai ke Qaus, kemudian melalui Sungai Nil sampai ke Fustat. Kota Izhab menjadi jalan jemaah haji dan jalan perniagaan sampai perannya digantikan oleh Aden pada tahun 1359. Kapal-kapal dagang dari negeri-negeri Timur Jauh berlabuh di Aden dan muatannya dipindahkan dan diteruskan ke Suez dan ke Cairo; dari Cairo diteruskan lagi ke Iskandariyah melalui terusan yang digali di zaman Sultan Nasir Muhammad bin Qalawun.
Pada masa pemerintahan Bani Ayubiyah, perniagaan Mesir dengan luar negeri semakin maju karena dengan adanya Perang Salib negeri-negeri Islam timur mempunyai hubungan dagang dengan Eropa. Sultan-sultan Ayubiyah dan Mamluk berkuasa di Suriah dan menguasai kota-kota pelabuhan dan jalan-jalan kafilah antara Eropa dan India, Indonesia serta negara-negara lain di Timur. Saudagar-saudagar dari Genoa dan Venesia mengambil barang-barang perniagaan dari Iskandariyah, Beirut dan Iskandaronah untuk dibawa ke Italia, dan dari sana ke seluruh benua Eropa. Demikian juga pada masa pemerintahan raja-raja Mamluk, monopoli perniagaan Timur-Barat dikuasai Mesir karena kembalinya Mesir berkuasa atas Bandar Jiddah yang menggantikan kedudukan Aden sebagai bandar perniagaan Timur. Sebagai jalur perdagangan antara Timur dan Barat serta antara negeri-negeri Timur dan bangsa-bangsa Arab, disamping karena pertanian yang demikian baik, Mesir merupakan negara yang sangat kuat. Kekuatan Mesir itu sendiri merupakan sumbangan yang amat besar bagi perjuangan Islam secara keseluruhan.
Demikianlah Mesir sebagai suatu daerah Islam yang mempunyai peranan yang amat besar bagi pengembangan Islam baik dalam pengembangan daerah kekuasaan Islam, pengembangan ilmu pengetahuan bahkan alih ilmu dan teknologi dari Eropa, maupun peran ekonomi dan perdagangan.