Ada Air Mata
Tertahan
Oleh: M.
Zamroni
Saya tidak tahu
apakah ini merupakan hukum sejarah yang digariskan oleh Allah. Ketika orang
mempersulit apa yang dimudahkan Allah, mereka akhirnya benar-benar mendapati
keadaan yang sulit dan nyaris tak menemukan jalan keluarnya. Mereka
menunda-nunda pernikahan tanpa ada alasan syar’i dan akhirnya mereka mereka
benar-benar takut melangkah di saat hati sudah sangat menginginkannya. Atau ada
yang sudah benar-benar gelisah tak kunjung ada yang mau serius.
Kadangkala lingkaran
ketakutan itu berlanjut. Bila di usia dua puluh tahunan mereka menunda
pernikahan karena takut dengan ekonominya yang belum mapan, di usia menjelang
tiga puluh hingga sampai tiga puluh lima berubah lagi masalahnya. Laki-laki
mengalami sindrom kemapanan (meski wanita juga banyak yang demikian, terutama
mendekati usia 30). Mereka (laki-laki) menginginkan pendamping dengan kriteria
yang sulit dipenuhi. Seperti hukum kategori, semakin banyak kriteria semakin
sedikit yang masuk kategori. Begitu pula kriteria tentang jodoh, ketika
menetapkan kriteria yang terlalu banyak maka akhirnya bahkan tidak ada yang
sesuai dengan keinginan kita. Sementara wanita yang sudah berusia sektar 35
tahun, masalah nya bukan kriteria tetapi soal apakah ada orang yang mau menikah
dengannya. Ketika usia sudah 40-an, ketakutan kaum laki-laki sudah berbeda
lagi, kecuali bagi mereka yang tetap terjaga hatinya. Jika sebelumnya banyak
kriteria yang dipasang pada usia 40-an muncul ketakutan apakah dapat
mendampingi isteri dengan baik. Lebih-lebih ketika usia beranjak 50 tahun, ada
ketakutan lain yang mencekam. Yaitu kekhawatiran ketidakmampuan mencari nafkah
sementara anak masih kecil. Atau ketika masalah nafkah tak merisaukan khawatir
kematian lebih dahulu menjemput sementara anak-anak masih banyak perlu
dinasehati. Apabila tak ada iman maka muncul keputusasaan.
Wahai Ali Jangan Kau Tunda-Tunda
Apa yang
menghimpit saudara kita sehingga mereka sanggup meneteskan air mata. Awalnya
adalah karena mereka menunda apa yang harus disegerakan, mempersulit apa yang
seharusnya dimudahkan. Padahal Rasululloh berpesan: “Wahai Ali, ada tiga
perkara jangan di tunda-tunda, apabila sholat telah tiba waktunya, jenazah
apabila telah siap penguburannya, dan perempuan apabila telah datang laki-laki
yang sepadan meminangnya.” (HR Ahmad)
Hadis ini
menunjukan agar tidak boleh mempersulit pernikahan baik langsung maupun tak
langsung. Secara langsung adalah menuntut mahar yang terlalu tinggi. Atau yang
sejenis dengan itu. Ada lagi yang tidak secara langsung. Mereka membuat
kebiasaan yang mempersulit, meski nyata-nyata menuntut mahar yang tinggi atau
resepsi yang mewah. Sebagian orang mengadakan acara peminangan sebagai acara
tersendiri yang tidak boleh kalah mewah dari resepsi pernikahan.sebagian
lainnya melazimkan acara penyerahan hadiah atau uang belanja untuk biaya
pernikahan secara tersendiri.
Bila seseorang
tak kuat menahan beban, maka bisa saja melakukan penundaan pernikahan semata
karena masalah ini. Saya sangat khawatir akan keruhnya niat dan bergesernya
tujuan. Sehingga pernikahan itu kehilangan barokahnya. Na’udzubillah
Penyebab lain
adalah lemahnya keyakinan kita bahwa Allah pasti akan memberi rezeki atau bisa
jadi cerminan dari sifat tidak qona’ah (mencukupkan diri dengan yang ada).
Pilihlah Yang Bertakwa
Suatu saat ada
yang datang menemui Al-Hasan (cucu Rasululloh). Ia ingin bertanya sebaiknya
dengan siapa putrinya menikah? Maka Al-Hasan ra berkata: “Kawinkanlah dia
dengan orang yang bertakwa kepada Allah. Sebab jika laki-laki mencintainya, ia
memuliakannya, dan jika ia tidak menyenaginya ia tidak akan berbuat zalim
padanya.”
Nasihat AL-Hasan
menuntun kita untuk membenahi pikiran. Jika kita menikah dengan orang yang
bertakwa cinta yang semula tak ada meski Cuma benihnya dapat bersemi indah karena
komitmen yang memenuhi jiwa.
Wallahu alam bi showwab.