Rabu, 21 Maret 2012

IJAB DAN QABUL

IJAB DAN QABUL
Oleh: M. Zamroni, M.H.I

Dalam sebuah transaksi, yang paling prinsip sebenarnya adalah kerelaan (Ridha) dari kedua belah pihak, sebagai artikulasi dari prinsip al-Qur`an, yakni tidak merugikan atau dirugikan (la tazhlimuna wa la tuzhlamun). Akan tetapi, karena kerelaan merupakan sesuatu yang abstrak dan tersembunyi didalam hati maka perlu diwujudkan dalam bentuk Shighat (ijab dan qabul) agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ijab dan qabul dalam sebuah transaksi bisa dilakukan dengan berbagai cara; bisa dengan perkataan, isyarat, perbuatan, dan juga dapat dilakukan dengan tulisan (khitabah) ataupun dengan mengirim seseorang untuk melakukan akad. meski demikian, kesemuanya itu harus menunjukkan makna yang jelas, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.
·    Ijab dan qabul dengan perkataan.
Transaksi Ijarah dengan pola semacam ini, para ulama sepakat membolehkannya dengan catatan jika dilakukan dengan ungkapan yang jelas (syarih).
·    Ijab dan qabul dengan isyarat.
Para ulama sepakat bahwa  Ijarah boleh dilakukan dengan isyarat, baik dalam bentuk gerakan anggota badan maupun tulisan(kitabah), selagi isyarat tersebut mampu memberikan makna yang dapat dipahami oleh pihak yang melakukan akad.
Didalam hokum syara`, akad dengan isyarat sama sahnya dengan akad yang dilakukan dengan lisan sehingga isyarat orang bisu, misalnya, sama seperti penuturan dengan lisan. cara ini merupakan alternative bagi mereka yang tidak mampu menggunakan lisannya secara normal.
·    Ijab dan qabul dengan perbuatan.
Adapun yang dimaksud ijab dan qabul dengan perbuatan adalah suatu tindakan yang dilakukan tanpa diiringi dengan perkataan oleh kedua belah pihak yang melakukan akad atau salah seorang di antara keduanya. Menurut jumhur ulama, akad Ijarah boleh dilakukan dengan perbuatan.
·    Ijab dan qabul dengan kitabah dan risalah.
Yang dimaksud kitabah dalam konteks fiqh adalah tulisan pihak yang bertransaksi kepada pihak lain, sebagai penyampaian maksud dalam transaksi yang dikehendaki. Sedangkan yang dimaksud dengan risalah dalam sebuah transaksi adalah utusan salah seorang dari pihak yang bertransaksi tersebut.
Para Ulama pun sepakat bahwa ijab dan qabul dengan kitabah maupun risalah dalam akad ijarah adalah sah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan, kecuali sebagian ulama Syafi`iyah yang beranggapan bahwa bila pihak-pihak tersebut mampu melafalkan akad maka tidak sah melakukan akad transaksi dengan menggunakan kitabah atau risalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar