Senin, 02 Mei 2011

Bisnis


Kerja sama (Sirkah) atau Bisnis Dalam Islam
Oleh: M. Zamroni

Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan kita, tidak terlepas juga masalah bisnis. Islam telah mengatur bisnis atau biasa dikenal dengan nama kerja sama (sirkah) dalam islam. berikut penjelasan tentang syirkah atau bisnis dalam islam:
Menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Hukum
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupataqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukumsyirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.
Syirkah Mudhârabah / qirâdh
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabahdipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabahPertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
Masalah Bisnis Anda Bertiga
Dalam hal ini anda dan saudara anda sebagai pemilik modal dan A sebagai pengelola usaha. Anda dan saudara anda hanya ikut dalam penyertaan modal, sementara usaha sepenuhnya dilakukan oleh A sebagai pengelola usaha. Anda berdua sebagai pemilik modal tidak diperkenankan untuk turut campur dalam pengelolaan usaha. Kalau hal itu memang dijadikan syarat, maka syarat tersebut tidak sah. Apabila ada untung, maka keuntungan dibagi untuk dua pihak (pemodal dan pengelola) sesuai kesepakatan sebelumnya. Sementara itu, apabila usaha merugi, maka kerugian hanya ditanggung oleh pihak pemodal, yaitu anda dan saudara anda. Si A sebagai pengelola tidak ikut menanggung kerugian, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian A.
Mengenai pembagian keuntungan, disepakati sebelum ada penyertaan modal. Besarnya persentase untuk masing-masing pihak sangat tergantung pada kesepakatan. Tidak ada ketentuan pasti. Berdasarkan kebiasaan yang ada, jika usaha itu adalah usaha padat modal maka pemodal mempunyai porsi yang lebih besar, misal 60:40 atau 70:30. Misalnya adalah usaha warnet. Sedangkan jika itu padat karya yaitu membutuhkan keahlian tertentu, porsinya bisa lebih besar pada pengelola.
Sebaiknya, perjanjian kerjasama ini memiliki jangka waktu. Apabila jangka waktu habis, maka bisa dilakukan perpanjangan. Bisa juga dilakukan penambahan modal, baik dari pemodal sebelumnya ataupun dari pemodal lain yang sebelumnya tidak ikut bisnis ini.
Jika jangka waktu sudah berakhir, maka pihak pengelola harus mengembalikan modal milik pemodal. Setelah jangka waktu berakhir, maka bisa dilakukan kesepakatan baru. Kesepakatan baru bisa saja berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, baik pembagian keuntungan ataupun sistem usahanya.
Jadi kita harus hati-hati dalam semua bisnis yang akan kita terjuni, apalagi bisnis di dunia online. Bisnis online memang menjanjikan tapi kita harus jeli memilah dan memilihnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar