Sabtu, 17 Desember 2011

Tertawa Dalam Islam


Tertawa Dalam Islam
Oleh: M. Zamroni
Tertawa merupakan aktivitas fisik, tertawa atau pun menangis adalah akibat, bukan sebab. Pada umumnya ada stimulus (rangsangan) atau triger (pencetus) tertentu, seperti peristiwa sosial berupa kesenangan, kegembiraan, kebaikan, kejelekan, kemalangan, kelucuan, atau kekonyolan, yang membuat situasi batin seseorang gembira atau sedih.
Pada kali ini ISLAM TENGAH akan membahas tentang tertawa. Tertawa merupakan sifat dasar manusia sebagai karunia Allah SWt kepada manusia. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT dalam QS. 53:43 yang artinya: “dan bahwasanya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis,”. Kemudian disebutkan juga bahwa Al-Qur’an memberikan arahan menyedikitkan tertawa dan memperbanyak menangis mengingat dahsyatnya kehidupan setelah mati. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. 9:82 yang artinya : “Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.”
A.     Pengertian dan Jenis.
Jenis-jenis dan tingkatan-tingkatan tertawa menurut kamus bahasa Arab: Pertama, tabassum (tersenyum), yaitu tingkatan dibawah tertawa dan merupakan tertawa yang paling baik. Kedua, tertawa terbahak-bahak (An-tagha). Ketiga, tertawa yang apabila ditampakkan berupa dengungan (Al-khanna wa al-khaniinan). Keempat, tertawa terbahak-bahak yang paling buruk (Thaikhun thaikhun). Kelima, tertawa yang melengking (At-thahthahatun). Keenam, tertawa yang lebih dari tersenyum (Al-hanuufu). Sebagian orang Arab menkhusukkan yang satu ini dengan tertawanya para wanita.
B.     Hukum
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, “Sesungguhnya tertawa itu termasuk tabiat manusia. Binatang tidak dapat tertawa, karena tertawa itu datang setelah memahami dan mengetahui ucapan yang didengar atau sikap dari gerakan yang dilihat, sehingga ia tertawa karenanya.” Sesuai pendapat diatas, maka hukum tertawa adalah boleh.
C.     Manfaat
1.      Secara Kesehatan
ü      Sama dengan olahraga (dr. William Foy – Menuai Kesehatan dan Hikmah dari Tertawa).
ü      Mengurangi infeksi paru-paru (Tak mau hemat tertawa).
ü      Mengurangi sakit jantung (Tak mau hemat tertawa).
ü      Meningkatkan semangat dan kesehatan (Dr Joseph Mercola dan Rachel Droege- my husband, pls smile..........).
ü      Mengurangi dua hormon dalam tubuh yaitu eniferin dan kortisol, yang bisa menghalangi proses penyembuhan penyakit (Dr. Lee Berk – Menuai Kesehatan dan Hikmah dari Tertawa).
ü      Mengurangi rasa nyeri atau sakit (dr. Rosmary Cogan – Menuai Kesehatan dan Hikmah dari Tertawa).
ü      Obat awet muda (Prof. Dr. Lucille Namehow – Menangis dan Tertawa Sama Sehatnya).
2.      Secara Psikologi
ü      Mengurangi stress (Gaya Hidup – Tertawalah Selagi Bisa).
ü      Meningkatkan kekebalan (dr. W.M. Roan – Gaya Hidup – Tertawalah Selagi Bisa).
ü      Menurunkan tekanan darah tinggi (Gaya Hidup – Tertawalah Selagi Bisa).
ü      Mencegah penyakit (dr. William Frey – Gaya Hidup – Tertawalah Selagi Bisa).
3.      Secara Ibadah
ü      Merupakan sedekah.
ü      Memberi kesan berseri dan optimis.
ü      Penawar bagi rohani, obat bagi jiwa dan ketenangan bagi sanubari yang lelah setelah berusaha dan bekerja (Syaikh A-idh al-Qarni).
ü      Tanda kemurahan hati, isyarat bagi suatu temperamen yang mantap, tanda bagi murninya suatu tujuan (Syaikh A-idh al-Qarni).
ü      Menunjukkan kebahagiaan.
D.     Tertawanya Rasulullah SAW
1.      Berupa senyuman yang menarik.
2.      Tidak tertawa, kecuali apabila berhubungan dengan kebenaran.
3.      Tidak berlebihan dalam tertawanya hingga tubuhnya bergoyang atau hingga tubuhnya miring atau hingga terlihatlah langit-langit mulut beliau.
4.      Bukan berupa hal yang sia-sia atau permainan semata atau hanya sekedar pengisi waktu lengang semata.
E.      Adab/Etika
1.      Meneladani Nabi dalam senyuman dan tawa beliau.
Dari Ka’ab bin Malik r.a, ia berkata: ”Rasulullah apabila (ada sesuatu yang membuatnya) senang (maka) wajah beliau akan bersinar seolah-olah wajah beliau sepenggal rembulan.“ (HR Al-Bukhari kitab al-Maghaazi bab Hadiits Ka’ab bin Malik (no. 4418), al-Fat-h (VIII/142)).
2.      Tidak tertawa untuk mengejek, mengolok, mencela dan sebagainya.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Hujurat: 11).
3.      Tidak memperbanyak tertawa.
“Berhati-hatilah dengan tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” (Hadits shahih, Shahiibul Jaami’ (no.7435)).
4.      Tidak menjadikannya sebagai sebuah profesi seperti halnya saat ini.
”Celakalah bagi orang-orang yang bercakap-cakap dengan suatu perkataan untuk membuat sekelompok orang tertawa (dengan perkataan tersebut), sedang ia berbohong dalam percakapannya itu, celakalah baginya dan celakalah baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi kitab az-Zuhd bab Man Takallama bi Kalimatin Yudh-hiku bihan Naas (no. 2315), telah di hasankan oleh Syaikh al-Albani dengan nomor yang sama, terbitan Baitul Afkar ad-Dauliyah)
Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bahwa maknanya adalah apabila seseorang berbicara dengan suatu pembicaraan yang benar untuk membuat orang lain tertawa, hukumnya adalah boleh.
Al-Ghazali berkata, ”Jika demikian, haruslah sesuai dengan canda Rasulullah, tidak dilakukan kecuali dengan benar, tidak menyakiti hati dan tidak pula berlebih-lebihan.”
5.      Tidak berlebih-lebihan dalam tertawa dan terbahak-bahak dengan suara yang keras.
”Aku tidak pernah melihat Rasulullah berlebih-lebihan ketika tertawa hingga terlihat langit-langit mulut beliau, sesungguhnya (tawa beliau) hanyalah senyum semata.” (HR. Al-Bukhari kitab al-Aadab bab at-Tabassum wadh Dhahik (no. 6092), al-Fat-h (X/617))
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Yaitu, tidaklah aku melihat beliau berkumpul dalam hal tertawa, di mana beliau tertawa dengan sempurna dan suka akan hal tersebut secara keseluruhan.”
Dan masih banyak lagi hadist yang menceritakan kisah senyuman dan tertawa Rosululloh SAW.
F.      Kesimpulan
bagaimana?? apa menurut anda pribadi ??

4 komentar:

  1. Berarti serial komedi yang banyak tayang di TV sekarang ini hukumnya haram? Padahal tujuan dari acara tersebut adalah untuk hiburan, dan orang yang menonton juga tujuannya adalah untuk menghibur diri.

    Mohon penjelasannya ustadz

    BalasHapus
  2. Kan boleh tuh Ajah selama tidak bertentangan dengan ayat yang berbunyi: لا يسخر قوم من قوم
    pada dasarnya, tertawa itu bagus v kalaw tertawa tuh akan melukai hati orang lain. Maka secara otomatis masuk pada ayat di atas..

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Kalau alhanuufu apa ya pernah diperingatkan katanya jangan itu apa sama antagha? Web Hosting Unlimited

    BalasHapus