Selasa, 01 Februari 2011

Hadist

 HADITS MURSAL
Oleh: M. Zamroni

Mursal menurut bahasa merupakan bentuk dari isim maf’ul yang berarti dilepaskan. Sedangkan menurut bahasa hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan seorang tabi’in namun tidak menyebutkan nama sahabat. Dengan kata lain hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’in (baik tabi’in besar maupun kecil) yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah saw. Tanpa menerangkan dari sahabat siapa mendapatkan berita tersebut. Inilah definisi hadits mursal menurut ulama’ hadits.
Menurut ahli fiqh dan ushul fiqh tentang definisi hadits mursal lebih umum dari apa yang telah dijelaskan oleh ahli hadits. Yaitu, setiap hadits yang munqathi’ menurut mereka adalah mursal. Hadits munqathi’ adalah hadits yang seorang perawinya tidak disebut dan tidak bisa dijadikan hujjah. Dengan demikian, hadits mursal yang disamakn dengan hadits munqathi’ tidak dapat dijadikan hujjah. Namun, dalam pandangan imam-imam madzhab tentang kehujjahan hadits mursal masih terdapat perbedaan pandangan.
Salah satu contoh dari hadits mursal adalah hadits yag diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab al-Buyu’ berkata: telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’(ia mengatakan), telah bercerita kepada kami Hujain (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari Aqil dari Ibnu Syihab dari Syaib bin Al-Musyayyib, “bahwa Rasulullah saw. Telah melarang muzabanah (jual beli dengan borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya)”.
Syaib bin Al-Musyayyib adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi Muhammad saw. Tanpa menyebutkan perantara dia dan Nabi. Maka sanad hdits ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi selain tabi’in. setidaknya telah gugur dari sanad ini dari sahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi yang lain yang setingkat dengannya dari kalangan tabi’in.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar